KRICOM - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto dalam persidangan praperdilan jilid II menolak pemutaran CD yang dijadikan salah satu alat bukti dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Pengacara Setnov, Ketut Mulya Arsana menyebut CD yang dijadikan alat bukti tersebut didapatkan KPK setelah kliennya dinyatakan menjadi tersangka. Sedangkan, sesuatu yang bisa dijadikan alat bukti seharusnya ada sebelum KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Alat bukti itu tidak relevan. Karena itu video persidangan diambilnya 30 November, jadi baru kemarin. Prinsipnya alat buktu itu untuk menetapkan tersangka, bukan tersangka mencari alat bukti seperti sekarang ini," ujar Ketut di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2017).
Untuk itu, Ketut dengan tegas menolak pemutaran CD tersebut jika KPK bersikukuh menjadikan itu sebagai alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kalau maksudnya mereka menjadikan itu alat bukti untuk praperadilan ini, jadi kan pasti kami tolak," tegas Ketut.
Sebelumnya, diketahui, tim biro hukum KPK mengaku akan memutar CD persidangan Andi Narogong yang menyatakan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Nonaktif, Setya Novanto dalam korupsi e-KTP yang menjadikannya tersangka dua kali.
Namun, soal pemutaran CD itu sendiri masih menunggu persetujuan Hakim Tunggal Kusno.