KRICOM - Petugas Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Komplotan yang terdiri dari tiga orang ini terdiri dari AS, MD dan seorang wanita berinisial PT.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Win Setiawan menuturkan, ketiganya ditangkap beberapa waktu yang lalu. Awalnya, polisi menangkap pelaku AS dan MD di rumah kontrakan, Desa Jenjing, Cisoka, Tangerang.
"Dari hasil pengembangan, kami menangkap PT. PT berperan sebagai penadahnya," ujar Win Setiawan, Jumat (12/1/2018).
Win menambahkan, saat AS dan MD dibawa ke kantor polisi, MD mencoba untuk melarikan diri.
"MD mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Kami sudah memberi peringatan namun pelaku terus mencoba melarikan diri. Jadi kami berikan tindakan tegas," imbuhnya.
Lebih lanjut Win mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga merupakan komplotan alap-alap.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, diduga komplotan alap-alap ini masuk jaringan Pandeglang," lanjutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan kunci letter T. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.