KRICOM - Tanda tanya terhadap eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyeruak. Terlebih, saat Densus Tipikor terbentuk. Pasalnya, fungsi pengusutan kasus korupsi di polisi dan jaksa dinilai makin tokcer.
Kendati demikian, Politikus Golkar, Mukhamad Misbakhun menjamin eksistensi KPK meski muncul Densus Tipikor. KPK tetap dibutuhkan memberantas korupsi di tanah air.
"Kami enggak ingin bubarkan KPK," kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Nantinya, lanjut dia, KPK tetap menjalankan 5 fungsi tugas. Adapun kelima fungsi lembaga antirasuah sebagaimana diatur UU KPK ,yakni supervisi, monitoring, pencegahan, koordinasi dan penindakan.
"Yang utama kemarin kami rapat adalah melakukan sinergi, bagaimana desain besar Negara ini dalam melakukan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Misbakhun menambahkan, lembaga penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi memiliki road map masing-masing. Dia mendorong agar KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bisa saling melengkapi dalam memberantas korupsi.
"Lembaga aparat penegak hukum harus saling melengkapi. KPK ada kelemahan, di daerah tidak ada. Sedangkan Kejaksaan dan Kepolisian ada," ujarnya.
Sementara, Politikus PDIP, Eddy Kusuma Wijaya lebih menekankan pada fungsi Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas pidana korupsi. Karena hal itu sebagaimana diatur dalam hukum ketatanegaraan Indonesia.
"Dalam arti kata hukum tata negara ini bahwa kepolisian dan kejaksaan itulah penegak hukum kita. Itulah yang perlu kita dorong," ucapnya.
Dia pun mengulas, sejarah dibentuknya KPK. Hal itu ada lantaran ada kelemahan dan keraguan bahwa polisi dan jaksa, mampu berantas korupsi. Kemudian atas tuntutan reformasi, maka terbentuklah KPK pada 2002.
"Makanya atas dorongan masyarakat, DPR dan pemerintah membentuk namanya KPK, tapi yang namanya komisi itu sifatnya sementara," pungkas dia.