KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memenuhi hak tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hal tersebut dibuktikan setelah KPK telah merencanakan pemanggilan saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setnov.
"KPK telah membahas proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN. Prinsipnya dalam rangka memenuhi aturan hukum acara di KUHAP maka KPK telah lakukan pemanggilan pada saksi dan ahli yang diajukan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/11/2017).
Pemanggilan, lanjut Febri, menjadi bukti KPK telah memenuhi hak Setnov sebagai tersangka. "Artinya penyidik telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka," katanya.
Sementara, lanjut Febri, terkait kepentingan menghadirkan saksi dan ahli tersebut tentu berada di tangan tersangka sehingga hadir atau tidaknya saksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari tersangka selaku pihak yang mengajukan.
"Sesuai dengan Pasal 65 KUHAP maka hak tersangka juga untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan tersebut. Sehingga terkait dengan kehadiran atau tidak dikembalikan pada masing-masing saksi dan ahli yang diajukan," jelasnya.
Diketahui, pada Senin (27/11/2017) KPK telah memanggil sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang berasal dari partai Golkar.
Namun sayang, dari 9 saksi dan 5 ahli yang diajukan, yang terlihat hadir hanya 2 saksi dan 1 ahli. Selebihnya ada yang meminta dijadwalkan ulang, ada yang mengirim surat menjelaskan alasan ketidakhadiran, dan ada pula yang mangkir tanpa alasan.