KRICOM - Kebijakan penolakan imigran yang berasal dari enam negara muslim yang diusung Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung negara Paman Sam.
Majelis Hakim mengizinkan pemberlakukan penuh terhadap kebijakan Donald Trum tersebut meski gugatan hukum atas kebijakan tersebut masih berjalan di tingkat pengadilan yang lebih rendah.
Walhasil, atas putusan tersebut, kini orang-orang yang berasal dari negara Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman tidak dapat masuk ke Amerika Serikat. Oleh pengadilan, kebijakan tersebut dibutuhkan untuk melindungi Amerika Serikat dari terorisme.
Dikutip dari BBC, Jaksa Agung AS Jeff Session menyebut putusan tersebut sebagai "kemenangan substansial terhadap keamanan dan keselamatan warga Amerika Serikat"
Presiden AS bersikeras bahwa pelarangan tersebut dibutuhkan untuk keamanan negara dan keselamatan warga AS. Larangan tersebut merujuk pada peristiwa teror di Paris, London, Brussels, dan Berlin.
Namun dalam proses perjalanannya, kebijakan tersebut digugat oleh sejumlah masyarakat AS sendiri yakni negara bagian Hawaii dan American Civil Liberties Union (ACLU).
Kedua penggugat, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap muslim dan melanggar konstitusi Amerika Serikat sehingga kebijakan itu tidak diperbolehkan menurut hukum Imigrasi.