KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Memasuki musim perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masyarakat diimbau tetap waspada dengan berbagai tawaran dari oknum yang menjanjikan kemudahan untuk menjadi seorang PNS.
Hal tersebut berkenaan dengan penangkapan Direktorat Kriminal Reserse Umum (Dirkrimum), Polda Metro Jaya terhadap Tatang Komarudin, penipu yang memanfaatkan penerimaan CPNS dari pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Tatang telah mengelabui beberapa guru honorer untuk membayar hingga total Rp 1,8 miliar untuk diluluskan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2.
"Jadi pada tahun 2014, ada 51 guru honorer yang diiming-imingi lulus PNS oleh tersangka. Dia bilang ada kuota tambahan CPNS K2 yang diadakan KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi). Padahal, faktanya tidak ada," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2017).
Jumlah korban sebanyak 51 guru honorer itu diketahui pernah tidak lulus seleksi pada tahun 2013. Namun, dengan janji manis dan tipu muslihat Tatang, para korban dijanjikan lulus jika mau membayar uang sebesar Rp 60 juta per orang.
Setelah setuju dan membayar jumlah tersebut, para korban kembali diiming-imingi nama mereka akan muncul di media cetak dan elektronik sebagai peserta yang lolos CPNS K2 pada bulan April 2014.
Namun, hingga akhir Mei 2014, mereka tidak juga mendapatkan kabar kelulusan yang dijanjikan. Akibatnya, perwakilan guru honorer dari wilayah Jakarta, Brebes, dan Sumedang datang ke Jakarta untuk melakukan konfirmasi ke Kemenpan RB langsung.
"Dari sanalah terbongkar bahwa tidak pernah ada kuota tambahan CPNS K2 yang diadakan KemenPAN-RB. Tentu saja para korban merasa dirugikan," jelas Argo.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Nico Afinta menjanjikan peristiwa tersebut bakal segera diperiksa dan diselidiki secepatnya.
Atas penipuan tersebut, Tatang diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.