KRIMINALITAS.COM, Medan - Subdit I/ Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menggerebek sebuah gudang di Perumahan Griya Marelan III Jalan Speksi Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Senin (9/3) sore.
Gudang milik Yuda Beacher itu, diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram menjadi gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Bahkan, gudang itu diduga tidak memiliki izin usaha.
Dari gudang itu, Polisi mengamankan 4 orang pekerja gudang itu berinisial BT, AT, KS dan ENP. Termasuk Yuda Beacher, selaku pemilik gudang. Begitu juga dengan 11 tabung gas berisi ukuran 50 kilogram, 80 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 13 tabung gas berisi ukuran 3 kilogram dan 321 tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, turut diamankan.
Bahkan, 2 unit mobil pickup BK 8154 CV dan BK 8408 CY, 18 buah pipa kran, 1 buah martil, 3 buah kunci inggris, 1 buah kunci monyet, 1 buah alat pengunci kran, 1 gulung kawat segel tabung 50 kg, 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah alat pembuka tutup tabung 50 kg yang diduga digunakan untuk menjalankan dan memperlancar bisnis terlarang itu, juga diamankan polisi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, penggerebekan itu bermula dari informasi pengoplosan di gudang tersebut.
Dari informasi itu, dikatakan Haydar pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, baru pihaknya melakukan penggerebekan. Namun, untuk kelancaran dan keamanan penggerebekan, Haydar mengaku melibatkan Bidang Propam, Brimob dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).
"Penggerebekan kita ini, juga sebagai upaya kita dalam mendukung program pemerintah, mengatasi kelangkaan gas LPG di pasaran, " ungkap Haydar.
Atas perbuatan itu, polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7/drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962.
Juga dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Fadli)