KRICOM - Polresta Depok kembali menangkap tiga anggota geng motor yang menjarah toko pakaian di Depok, Jawa Barat. Dengan demikian, sudah ada 15 tersangka kasus penjarahan atas toko pakaian menjadi 15 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka berinisial MP, DC, RA nyatanya masih di bawah umur, sekitar 18 tahun. Ketiganya menjalani proses pemeriksaan intensif dan dinyatakan sebagai tersangka.
"Ketiganya akan menjalani proses hukum yang selayaknya. Pasalnya, tiga pelaku tersebut masih di bawah umur," ujar Argo di Mabes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Ketiga remaja itu berperan dalam hal mengambil barang jarahan dari toko. Kepolisian akan mendalami kembali kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki asal besi-besi yang telah diolah menjadi senjata oleh kawanan geng motor tersebut. Hal ini sangat penting untuk mengetahui penyuplai senjata mereka.
"Kami sedang dalami kembali, apakah mereka itu membeli besi untuk senjata dalam aksi kriminalnya. Lalu, kami telusuri di mana belinya, besinya itu seperti apa, ukurannya berapa, dan cara pembuatan senjatanya seperti apa," tutupnya.