KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Akhir-akhir ini, informasi tentang kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mukai ramai kembali. Meski begitu, Polri dinilai sudah hilang gairah dalam mengusut kasus dugaan pornografi Habib Rizieq.
"Jika pada era SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Polri dan KPK sanggup menangkap buronan Nazaruddin dan Nunun Nurbaiti, mengapa hal itu tidak terjadi pada Rizieq Shihab di era Presiden Jokowi" kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Salestinus dalam keterangan persnya kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Menurut Petrus, sikap Rizieq Shihab yang sangat bebas di luar negeri dan secara terbuka bertemu dengan relasinya dari Indonesia memberi kesan bahwa dia sengaja dibiarkan untuk tetap berada di luar negeri dengan status tersangka.
"Polri seakan-akan kehilangan akal dan daya untuk segera membawa pulang Rizieq Shihab ke Indonesia," kata pria yang juga aktivis ini.
Padahal, lanjut Petrus, untuk membawa pulang Rizieq Shihab ke Indonesia, Polri bisa lakukan melalui hubungan diplomatik atau melalui upaya ekstradisi seperti saat KPK pernah berhasil membawa pulang beberapa buronan Indonesia dari luar negeri ke tanah air.
"Publik mulai merasakan sikap Polri terhadap Rizieq Shihab terlalu lunak, ada perlakuan istimewa yang didapatkannya selama dalam pelariannya di luar negeri," tuturunya.
"Saya merasa sebetulnya ini gerakan yang secara perlahan-lahan akan menurunkan wibawa negara dan wibawa aparatur negara ketika hendak berurusan dengan persoalan penegakan hukum," pungkasnya.
Desas-desus kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia yang kerap dilontarkan kuasa hukumnya. Meski begitu, dari sejumlah isu yang beredar, tak ada yang benar-benar jadi kenyataan. Rizieq tetap menyandang status tersangka yang bebas.
Bahkan, kepolisian seakan masih membebaskan Rizieq yang mengaku saat ini masih menyelesaikan studinya.