KRICOM - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono menilai jumlah Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berjumlah 73 anggota terlalu banyak.
"Kalau perhitungan saya soal jumlah, logikanya sebetulnya 45. Kenapa, karena kabupaten dan Ibu Kota itu ada 5 (orang) dikali 6 (wilayah), jadi 30. Ditambah di sini 15 jadi 45. Itu idealnya," ujar Sumarsono ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono khawatir dengan jumlah anggota yang terlalu banyak itu malah akan menimbulkan disharmonisasi antara TGUPP dengan SKPD yang ada.
"Kalau kebanyakan takut terjadi disharmoni dan yang dikhawatirkan adalah bayang-bayang gubernur. Bisa ke SKPD mengatasnamakan gubernur dan seterusnya. Kadang kala lebih menakutkan dari gubernurnya sendiri," papar Sumarsono.
Terlebih, ujar Sumarsono, saat ini sudah ada empat Deputi Gubernur yang bertugas membantu tugas gubernur. Karenanya, dia tak mau TGUPP nantinya malah terlalu mengambil panggung ketimbang para Deputi Gubernur.
"Kalau TGUPP lebih menonjol, deputi kerja apa? Karena itu struktural formal yang dibentuk khusus Ibu Kota Jakarta," ucap Sumarsono.
Selain itu, dia meminta adanya pengaturan yang jelas terkait tugas TGUPP. Sebab, bila tak ada aturan jelas, mantan pelaksana tugas gubernur ini khawatir akan terjadi tumpang tindih dengan SKPD. Dia menegaskan jika TGUPP tak berwenang untuk memerintah SKPD.
"TGUPP menangani pekerjaan yang secara teknis tidak ditangani oleh SKPD sehingga dia menjadi perekat di antara SKPD," jelas Sumarsono.
"Jadi Outputnya (TGUPP) bukan perintah kepada SKPD, tetapi rekomendasi kepada gubernur, ingat itu. Jadi mereka tidak punya wewenang perintah kepada SKPD, itu harus ditegaskan," tandasnya.