KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan memfasilitasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto yang saat ini berstatus tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Pasalnya, lanjut Febri, KPK sudah menerima surat izin berkunjung dari MKD tertanggal 27 November 2017. Pemeriksaan tersebut akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI, besok sekitar pukul 10.00 WIB," lanjutnya.
Febri menjelaskan, KPK menerima surat terkait permintaan izin berkunjung dari MKD. Dalam surat tersebut MKD menerangkan adanya laporan pelanggaran kode etik dewan yang dilakukan Setya Novanto.
"Surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung. Pada pokoknya di surat ditulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya.
Febri melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan MKD terhadap Novanto disebut sebagai kewenangan yang diperlukan. Namun, karena ketua umum partai berlambang pohon beringin itu sedang dalam penahanan KPK maka MKD menyurati KPK untuk izin pemeriksaan.
"Disebutkan juga MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain. Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemuinya dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," pungkas Febri.