KRICOM - Kabar baik datang kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno terkait upaya penghentian proyek reklamasi. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyebut kelanjutan proyek reklamasi diserahkan kembali kepada Pemprov DKI.
Menurutnya, dalam undang-undang, pulau atau pantai berada di bawah kewenangan pemerintah daerah sesuai yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995.
"Kalau reklamasi, ya tentu sisi hukumnya mempunyai agenda atau perbedaan-perbedaan, kami serahkan kembali masalah ini ke gubernur DKI Jakarta," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Meski begitu, JK menegaskan soal pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun tidak perlu dibongkar. Pemprov DKI diminta memanfaatkan pulau-pulau yang sudah jadi tersebut.
"DKI harus berikan solusi bagaimana penggunaan (pulau) yang sudah ada itu," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat hanya memberikan arahan umum soal reklamasi. Keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah daerah karena kuasanya sudah diberikan melalui otonomi.
Diketahui, moratorium reklamasi sudah dicabut oleh Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan. Atas hal itu, proyek reklamasi kembali dilanjutkan.
Namun Anies-Sandi menegaskan akan tetap berupaya menghentikan proyek tersebut sesuai janji kampanye mereka.