KRICOM - Perlawanan Ketua DPR, Setya Novanto atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasuki babak kedua. Meski dalam praperadilan pertama pihak Setnov menang, kali ini sosok Ketua Umum Golkar itu belum pasti akan memenangi praperadilan yang kembali diajukannya.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar yakin jika hakim yang menangani praperadilan kali ini bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Setnov.
"Saya yakin hakim akan menolak praperadilan yang diajukan SN," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kricom.id di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Menurut Fickar, profesionalisme KPK sudah teruji dengan ditemukannya bukti hingga adanya penetapan tersangka kembali kepada Setnov dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Diketahui, saat ini KPK telah menjerat beberapa tersangka, termasuk terpidana dalam kasus e-KTP. Mereka yakni Anang Sugiana Sudiharjo, Markus Nari, Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto.
"Profesionalisme KPK sudah teruji, apalagi dalam konteks materi perkara sudah jelas dan terang bahwa kasus e-KTP ini bukan isapan jempol belaka, sudah ada beberapa pelaku yang terbukti dan dihukum," imbuhnya.
Meski demikian, Fickar tidak membantah adanya kekuatan yang dimiliki ketua partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Setnov adalah orang yang sumber dayanya berlebihan, terutama sumber daya ekonomi. Itu satu realitas yang tidak dapat dibantah. Demikian juga dengan sumber daya yang dimilikinya itu bisa meraih sumber daya lain, seperti kekuasaan politik sehingga selalu lolos dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapinya. Itu juga realitas," jelasnya.
Akan tetapi, dengan berbagai kekuatan yang dimiliki Setnov, ia yakin jika hal itu tak serta merta kebal hukum seutuhnya.
"Ibarat kesaktian pasti ada batas dan kelemahannya, tidak semua hal dapat diraih dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki," katanya.
"Saya kira Tuhan pun akan marah jika itu terjadi (Setnov menang praperadilan)," tutupnya.