KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengancam akan menyita harta milik Yayasan Supersemar jika tidak hadir dalam pesidangan pada (20/1) mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna. Menurutnya, harta yang nantinya akan disita senilai Rp 4,4 triliun.
"Tanggal 20 Januari 2016,bila tidak hadir maka bisa dikatakan putusan tetap. Sehingga, PN Jaksel selaku pihak yang ditunjuk untuk eksekusi, bisa menjalankan tugasnya," ujar Made kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu(6/1).
Made membenarkan bahwa pihak tergugat meminta kelonggaran waktu hingga 10 Februari 2016 mendatang.
"Sehubungan surat itu, Ketua PN Jaksel merespon dan tidak melakukan permohonan dan tidak lagi mengeluarkan permohonan kembali, dan langsung pada 20 Januari," tutupnya.
(Sapuji)