KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Yayasan Supersemar.
"Ada informasi, mereka mau mengambil uang dan ada informasi dari bank bahwa dana supersemar di bank-bank itu sudah jatuh tempo," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (7/1).
Setelah mendapatkan protes dari Yayasan Supersemar, pihaknya melakukan pengecekan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan.
"Supaya tetap ditahan karena kaitannya dengan tuntutan eksekusi putusan MA," ujarnya.
Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Yayasan Supersemar menggugat Kejagung selaku pengacara negara karena telah memblokir rekening milik yayasan yang berdiri sejak orde baru tersebut.
"Jaksa memblokir rekening yayasan. Ini kan nggak bener. Saat ini banyak siswa-siswa sedang mendapatkan beasiswa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kejagung dan menolak gugatan Yayasan Supersemar. MA memerintahkan kepada Yayasan Supersemar membayar uang Rp 44,4 triliun kepada negara.
(Sapuji)