KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah membokir rekening bank milik Yayasan Supersemar setelah mengetahui ada upaya pemindahan uang.
Menurut Prasetyo, dia mendapat informasi ihwal upaya pemindahan uang itu dari bank tempat Yayasan Supersemar menyimpan uangnya sehingga Kejaksaan Agung langsung melakukan pemblokiran.
"Kami minta itu ditahan benar dong, kalau dibiarkan lolos nanti," kata Prasetyo kepada wartawan di kantor kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Dia berharap, Yayasan Supersemar untuk memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 4,4 triliun.
"Kami berharap mereka dengan sukarela memenuhi kewajibannya," ujar Prasetyo.
(Sapuji)