KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Yayasan Supersemar menolak putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. Kuasa hukum yayasan Supersemar, Bambang Hartono mengungkapkan, penolakan itu lantaran kliennya tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.
"Kami tidak pernah menerima uang dari bank pemerintah sampai 420 juta dolar AS, yang ada Rp 309 miliar dari 8 bank pemerintah, penerimaan sebanyak 112 kali. Itu berdasarkan audit Kejagung tahun 1998, audit itu disampaikan ke Pak Soeharto langsung," ujar Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
Dalam persidangan sebelumnya, PN Jaksel selaku eksekutor dalam kasus ini menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap aset yayasan Supersemar. Putusan itu ditentukan apabila sampai tanggal 20 Januari (hari ini) yayasan Supersemar tidak hadir di persidangan.
Dalam kasus ini, dana beasiswa Yayasan Supersemar yang sedianya diberikan kepada siswa dan mahasiswa berprestasi justru diselewengkan. Penyelewengan berupa aliran dana kepada sejumlah perusahaan seperti Bank Duta sebesar 420 juta dolar AS, PT Sempati Air sebesar 13,173 miliar rupiah serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti sebesar 150 miliar rupiah.
(Sapuji)