KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat permohonan eksekusi perkara Yayasan Supersemar dari Kejaksaan Agung.
Setelah surat permohonan eksekusi diterima, pihak panitera PN Jakarta Selatan akan menyusun resume perkara terlebih dahulu.
"Surat permohonan eksekusi dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) sudah masuk ke PN Jakarta Selatan. Suratnya baru turun 2 hari lalu," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11).
Resume perkara akan disusun sebelum tim panitera PN Jakarta Selatan memanggil perwakilan Kejagung dan pengurus Supersemar. Resume yang akan dibuat berisi rangkuman perjalanan perkara yang melibatkan yayasan yang didirikan Presiden kedua RI HM Soeharto itu.
"Resume itu tentang perjalanan perkara. Dibuat sebelum pemanggilan pihak-pihak (Kejagung dan pengurus Supersemar) untuk peringatan agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata Made.
Surat permohonan eksekusi diberikan Kejagung kepada PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya lembaga Adhyaksa itu menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo akhir Oktober lalu.
SKK diperlukan sebagai dasar bagi Kejagung untuk memungut denda dari Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 Triliun. Selaku pengacara negara, Kejagung tak dapat memungut denda tersebut tanpa perintah dan kuasa khusus dari Presiden sebagai Kepala Negara.
Pengelola atau kuasa hukum Yayasan Supersemar dan Kejagung akan dipertemukan oleh PN Jakarta Selatan sebelum denda dimintakan kepada yayasan yang identik dengan keluarga Cendana itu.
(Kanugrahan)