KRIMINALITAS.COM, Jakarta - The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) meminta Presiden Joko Widodi untuk menghentikan rencana pengeksekusian hukuman mati bagi terpidana mati gelombang III.
"Kami kelompok yang menolak hukuman mati. Semoga pemerintah tidak melanjutkan hukuman mati," ujar Direktur Imparsial, Al Araf dikantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (1/5).
Menurutnya, Indonesia, menganut fenomena direct kematian. Di mana banyak terpidana mati yang menunggu puluhan tahun untuk bisa dieksekusi.
"Lebih baik seperti di luar negeri. Narapidana yang sudah menjalani hukuman 5-10 tahun yang berkelakuan baik bisa digantikan jadi hukuman seumur hidup daripada hukuman mati," kata dia.
Araf memaparkan, hukuman mati sudah tidak sejalan lagi dengan hukum yang berjalan sekarang. Menurutnya, kalau sudah maju hukuman mati pasti sudah dihapus dari KUHP.
"Orang yang dihukum d atas 10 tahun mending dihukum seumur hidup. Daripada eksekusi hukuman mati ada waktu tunggu, sama saja melanggar hak asasi manusia," papar dia.
Diketahui, terhadap eksekusi gelombang III ini, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 7 orang dari rencananya 12 orang. Tercatat selama pemerintahan era Jokowi ada 71 nama yang 'ngantri' dalam vonis hukuman mati. Sementara hingga kini, baru 14 orang yang dieksekusi.