KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting atas dugaan ujaran kebencian di media sosial, telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017). Muannas dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Dalam pemanggilannya, ia menerangkan bahwa ada beberapa kalimat yang diunggah Jonru di media sosial yang menjurus pada ujaran kebencian.
Misalnya, ia mencontohkan, dalam bukti yang dilampirkan saat laporan, Jonru sempat menulis, "Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
"Nah ini ujaran kebencian, karena mendorong orang membenturkan agama dan etnis tertentu, padahal kata 'Cina', 'pribumi' itu sudah enggak ada ya di undang-undang Indonesia," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Contoh kedua, lanjut Muannas, dalam suatu talk show, Jonru dalam akun media sosial miliknya, menuding salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia diduga menerima sogokan Rp1,5 triliun dalam kaitan Perppu tertentu.
"Itu juga kami lampirkan sebagai bukti. Ujaran kebencian ini kan dampaknya bukan individu, siapa pun bisa, ormas Islam juga bisa jadi korban. Nah ini yang kemudian bisa menimbulkan kegelisahan," ujarnya.
Kemudian soal asal-usul Presiden Joko Widodo yang sebetulnya sudah selesai karena sudah ada putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, tapi akun Jonru sama sekali tidak pernah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf.
"Sebenarnya permasalahan ini kan sudah selesai, tapi karena terus viral, terus dicapture, nah ini bagi kami, polisi harus melakukan penyelidikan dan negara harus hadir dalam persoalan pemberantasan hoax dan ujaran kebencian," pungkasnya.