KRICOM - Kejaksaan Agung secara resmi menahan Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty atas tuduhan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Warih Sadono mengatakan, penahanan tersangka sudah dilakukan sejak Rabu (8/11/2017) kemarin.
"Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II," kata Warih, Kamis (9/11/2017).
Menurut Warih, penahanan dilakukan terhitung sampai 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan bagi penyidik melakukan pemeriksaan serta mencegah penghilangan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Kasus ini terjadi dengan nilai korupsi yang mencapai Rp 450 miliar dengan kerugian negara sebanyak Rp 110 miliar.
"Sedangkan penyidik baru menyita Rp 5 miliar dan itu belum sebanding dengan kerugian negara," ujarnya.
Peran tersangka, dikatakan Warih, yakni mengintervensi dalam proses pengadaan barang KB II. "Nanti semuanya kami buka di persidangan," tutupnya.
Sebelumnya, kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW dan Pegawai Negeri Sipil Kasi Penyediaan Sarana Program (Mantan Kasi Sarana Biro Keuangan) berinisial KT.
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan
Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Surya Chandra diduga mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Sehingga terjadi pemahalan harga.