KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menjalankan proses hukum terhadap Fredrich Yunadi meskipun pihak Fredrich mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang melakukan proses sidang kode etik dugaan pelanggaran profesi advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK akan menjalankan proses hukum secara paralel dengan proses sidang kode etik profesi advokat.
"Kita hargai proses etik yang berjalan di sana, tapi proses hukum tetap berjalan. Kami berjalan secara terpisah saja. Saya kira dari awal yang ingin dibangun adalah kesadaran hukum harus jadi prioritas. Kami mendukung proses hukum ini agar jalannya lebih baik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Febri mengatakan bahwa proses hukum di KPK dengan proses sidang kode etik tidak perlu saling menunggu. Namun, Febri menyebut KPK belum melihat adanya pihak tertentu yang ingin menunda atau menghambat pemeriksaan terhadap Fredrich.
"Kami belum bicara ada pihak-pihak yang mencoba menghambat ini. Kemarin ada surat yang kami terima untuk proses penundaan tersebut. Kode etik silakan berjalan, tapi proses hukum tetap berjalan," kata Febri.
Mantan aktivis antikorupsi itu mengatakan, saat ini pihaknya belum merencanakan penjadwalan pemeriksaan kembali. Sebab, kata Febri, KPK masih akan membahas apa yang akan dilakukan ke depannya. Selain itu, KPK juga belum berencana memanggil paksa tehadap Fredrich.
"Kami belum bicara opsi jemput paksa atau opsi lain. KPK akan membicarakan lebih lanjut karena proses pemeriksaan terhadap Bimanesh masih berjalan. Namun yang akan dilakukan terhadap pihak yang tidak memenuhi panggilan tentu akan dilakukan tindakan sesuai Kuhap," ungkap Febri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo melakukan persekongkolan memanipulasi data medis untuk memasukkan Novanto ke dalam kamar rawat inap di RS tersebut.
KPK menduga Fredrich dan Bimanesh telah bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.