KRICOM - Eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018) dini hari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penangkapan tersebut dilakukan oleh sejumlah tim penyidik KPK yang disebar di beberapa titik dan berhasil menemukan yang bersangkutan.
"Diturunkan beberapa tim melakukan pencarian di sejumlah lokasi di Jakarta sampai akhirnya tersangka FY ditemukan di salah satu lokasi di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Penangkapan eks pengacara Setya Novanto diperlukan untuk pemeriksaan yang lebih efektif. Pasalnya, KPK sudah memanggil tersangka kasus perintangan tersebut pada Jumat (12/1/2018). Namun, yang bersangkutan mangkir alias tidak memenuhi panggilan lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Penangkapan ini perlu sekali dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif. Nanti akan dipertimbangkan alasan objektif dan subjektif untuk penahanan lebih lanjut," ujarnya.
Febri menegaskan yang dilakukan KPK bukanlah jemput paksa, melainkan penangkapan yang sudah sesuai dengan surat perintah penangkapan.
"Yang dilakukan adalah penangkapan, kami tidak melakukan jemput paksa. Kami sudah membawa surat perintah penangkapan. Ketika penangkapan dilakukan artinya tim sudah meyakini FY diduga keras melakukan tindak pidana, yaitu dugaan OJ (obstraction of justice) atau menghalangi-halangi dalam kasus korupsi e-KTP SN," katanya.
Meski demikian, KPK belum dapat memastikan apakah Fredrich nantinya akan menjadi tahanan KPK menyusul Dokter Bimanesh yang sudah ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.
"Tim datang dengan membawa surat perintah penangkapan. Jadi sekarang, baru saja berhasil menangkap FY dan akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Nanti kami infokan lagi terkit dengan apakah akan dilakukan penahanan. Dan jika akan dilakukan penahanan akan ditahan di mana," tandasnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Fredrich diduga berkomplot dengan Bimanesh untuk memalsukan rekam medis guna memuluskan proses rawat inap mantan Ketua DPR tersebut.
Sebelumnya, Dokter Bimanesh resmi ditahan KPK setelah 13 jam diperiksa penyidik KPK. Dia ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.