KRICOM - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengancam akan mencabut izin operasional Rumah Sakit Permata Hijau bila memang terbukti melakukan pelanggaran menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, RS Permata Hijau diduga telah melakukan pembohongan dalam penanganan medis mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
"Kalau dari kami hukumannya dicabut izinnya," kata Nila, Sabtu (13/1/2018).
Namun, Nila mengaku, semua itu masih menunggu hasil penyelidikan KPK. "Itu ranah kriminal dulu. Jadi dibuktikan dahulu," tutupnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dokter di Permata Hijau dr Bimanesh Sutajo dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka dan dilakukan pencekalan. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Bimanesh dan Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018) malam.
Keduanya dituduh telah melakukan penghalangan terhadap penyelidikan KPK ketika Setya Novanto terlibat kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis(16/11/2017) silam.