KRICOM - Polda Metro Jaya tak setuju dengan rencana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Polda Metro, pembentukan TPGF bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika setiap kasus dibentuk TGPF, maka akan mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Argo mencontohkan, banyaknya TGPF kasus-kasus seperti pembunuhan aktivis HAM Munir, Tragedi Trisakti dan Cicak vs Buaya yang sampai saat ini tak kunjung terungkap.
"Menurut kami, kalau yang berkaitan dengan hal-hal yang kasus lama belum terungkap, nanti masyarakat semua bisa meminta TGPF. Banyak kasus seperti di Jakarta Barat, ada pembunuhan satu keluarga, belum kami dapatkan pelaku, di Kebon Jeruk juga satu keluarga belum kami dapatkan. Itu masalah waktu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Menurut Argo, setiap hari kepolisian selalu melakukan analisa dan evaluasi untuk penanganan kasus Novel. Namun, sampai saat ini beberapa kendala masih ditemukan.
"Contoh seperti KBRI di Paris tahun 2004, itu ada bom. CCTV bagus, lebih bagus dan Indonesia, jelas siapa yang meletakkan bom di sana. Sampai sekarang belum terungkap," tuturnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan metode pencocokan terhadap sketsa-sketsa yang kini sudah dikumpulkan dari keterangan saksi di lapangan.
"Ada yang pertama Kapolri pernah merilis foto dan sketsa wajah pelaku. Untuk saat ini kami sudah konfrontasi dengan saksi, apakah benar sketsa sketsa seperti apa, wajah seperti apa. Kemudian kami juga teliti kembali. Setelah dikroscek kembali, akan kami masukkan ke komputer. Nanti kami bagikan agar masyarakat tahu ada saksi yang melihat. Kami sedang meneliti foto atau sketsa yang dibilang oleh saksi," tutup Argo.