KRICOM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera mencopot rambu-rambu lalu lintas terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Rencananya pencopotan akan dilakukan hari ini, Rabu 10 Januari 2018. Hal itu dilakukan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014.
Pencopotan dilakukan setelah Pemprov DKI rapat dengan institusi terkait, seperti Ditlantas Polda Metro hingga Dinas Bina Marga. Kabid Humas Metro Polda Jaya, Kombes Argo Yuwono melihat langkah tersebut demi kepentingan rakyat.
"Mungkin pemerintah itu berbuat agar Jakarta kelihatan rapi tertata. Kita lihat saja nanti seperti apa. Tapi kalau telah menjadi Perda tentu sudah ada kajian akademis," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menurut Argo, langkah Gubernur Anies pun sudahlah tepat dan sesuai aturan-aturan perundangan. Pihak Polda juga akan mendukung kebijakan yang baik dari Pemprov demi rakyat.
"Kebijakan rambu lalu lintas dipasang kan berdasarkan peraturan daerah. Ya tentunya pun harus gunakan peraturan daerah untuk mencabutnya," ujarnya.
Untuk sosialisasinya, Polda Metro Jaya akan menunggu pergerakan Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, Polda Metro Jaya belum mendapatkan waktu berlakunya kebijakan tersebut.
"Itu berlakunya kapan. Ya kami belum mendapatkan itu. Nanti di situ berlaku mulai kapan sosialisasi, berapa lama, kami masih tunggu. Nantinya, Ditlantas akan meneruskan untuk mengurus hal tersebut," tandasnya.