KRIMINALITAS.COM, Medan - Polsekta Sunggal menggerebek gudang pengoplos gas LPG di Jalan Bunga Mawar V No. 20, Kelurahan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (7/4) malam.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi ada gudang PT. Arafizza Sikumbang melakukan pengoplosan gas LPG. Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dan penggerebekan.
Dan ternyata setelah dilakukan penggerebekan, aktivitas pengoplosan gas. Pelaku mengoplos gas dari 3 Kg ke tabung gas berisi 12 Kg dengan cara menggunakan alat bantu pentil oplosan yang dikerjakan di kamar mandi rumah pelaku.
"Kita mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi ada pengoplosan gas bersubsidi. Kemudian kita tindaklanjutin dan melakukan penggerebekan," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar.
?Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Sarfarudin (27) di lokasi yang saat itu sedang melakukan pengoplosan.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah pentil sedot gas, 22 buah tabung gas 12 Kg, 200 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang merupakan hasil penjualan gas.
"Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.