KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) terhadap terdakwa Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.
"JC Masih dalam pertimbangan karena mengabulkan atau tidak posisi JC itu tidak bisa dilakukan secara cepat. Perlu pertimbangan cukup panjang. Kami lihat konsistensinya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Febri menegaskan, jika Setnov benar-benar ingin menjadi JC, maka terdakwa harus kooperatif mengakui perbuatannya. Pasalnya, sampai saat ini, KPK belum bisa menyimpulkan apakah mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut memberi sinyal akan mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Misalnya di persidangan, apakah kooperatif mengakui perbuatannya? Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan misalnya, tentu saja akan menjadi faktor tidak dikabulkannya JC," ujarnya.
Untuk itu, KPK masih perlu untuk mempertimbangkan pengajuan JC Ketua DPR nonaktif tersebut. Salah satunya dengan melihat proses penyidikan dan persidangan yang sedang berjalan.
"Kami lihat proses penyidikan dan persidangan yang sedang berjalan sampai tahap akhir nanti," tandasnya.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut KPK telah mengajukan diri untuk menjadi JC sejak Rabu (10/1/2018). Namun, sampai saat ini KPK belum memberi sinyal dikabulkan atau tidaknya ajuan tersebut.
Sementara, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berharap KPK segera mengabulkan permohonan JC dari kliennya. Hal tersebut dikatakannya usai persidangan pokok perkara di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018) lalu.