KRICOM - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun menyebut pengajuan Justice Collaborator (JC) Setya Novanto bisa saja dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dikabulkannya JC apabila mantan ketua umum partai Golkar itu memang bukanlah pelaku utama.
"Tentu saja kami bicara apakah yang bersangkutan pelaku utama atau bukan. Nah, ini yang kemudian perlu diurai. Kalau memang Setnov bukan pelaku utama tentu mungkin saja (dikabulkan)," kata Tama saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Tama juga menyebut salah satu syarat menjadi JC biasanya dengan mengakui perbuatannya. Bahkan, kerugian uang negara yang sempat mengalir ke kantong pribadi perlu dikembalikan terlebih dahulu.
"Terkait kerugian negara atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan ya dengan jadi JC dia mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Tama menyebut, syarat lain yang harus dipenuhi Setnov untuk menjadi JC ialah kooperatif.
"Kami harus lihat soal kooperatif atau tidak kooperatif. Kalau kami lihat sepanjang perjalanan, masih belum melihat kooperatifnya di mana. Bahkan yang bersangkutan pernah menjadi buron atau melarikan diri ketika KPK sudah mengantongi surat penangkapan, artinya itu juga harus menjadi pertimbangan," tambahnya.
Meski demikian, ICW menyerahkan keputusan kepada KPK. Menurutnya, KPK tentu punya keputusan sendiri terkait bukti yang dimilikinya.
"Semua itu tergantung (dikabulkan atau tidak) karena kami belum mengetahui apakah dia pelaku utama atau bukan. Sejauh ini kan pelaku utama kami anggap orang yang ada di high level. Kami anggap kan dia ada di high level. Nah untuk itu dia harus buktikan, siapa orang yang mendesain. Kalau itu bisa dibuktikan ya akan menjadi pertimbangan. Sangat tergantung pada bukti yang dimiliki," tandasnya.