KRICOM - Pengamat Politik Hendri Satrio mengkritisi menteri di kabinet Presiden Jokowi yang diduga tersandung kasus hukum. Dia menilai, menteri yang diperiksa oleh penegak hukum secara tak langsung mencoreng citra kabinet.
"Bersihkan Menteri di kabinet kerja yang belepotan dengan kasus hukum," ujar Hendri dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (11/1/2018).
Hendri mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus bersikap tegas terhadap menterinya yang tidak fokus kerja dan terlibat kasus korupsi. Ia mengungkapkan hal tersebut lantaran sisa pemerintahan Jokowi hanya tersisa dua tahun. Menurutnya, Kabinet Kerja harus terbebas dari persepsi negatif.
"Karena kabinet kerja yang menyisakan waktu dua tahun menteri-menteri harus bebas dari korupsi," tegas Hendri.
Hendri juga menjelaskan menteri-menteri yang tersandera kasus dugaan korupsi di KPK secara otomatis akan mencoreng citra bersih Jokowi.
"Tentu merusak citra presiden. Sekarang ini orang tidak kapok-kapok dengan kasus korupsi, maka Jokowi harus tegas. Kalau tidak akan tercoreng namanya," tambahnya.
Apalagi, kata Hendri, jika menteri tersebut sampai menyandang status tersangka di KPK. Jika demikian, Presiden Jokowi harus bertindak tegas terhadap para pembantunya yang terseret kasus korupsi.
"Sebaiknya Jokowi memecat, kalau tidak maka namanya akan jelek. Apalagi kalau sudah tersangka, langsung pecat saja, tidak perlu menunggu vonis," tegasnya.
Apabila tak berani bersikap tegas, ujar Hendri, maka Jokowi bisa dicap telah melindungi koruptor di kabinet pemerintahannya. Akibatnya, akan berdampak pada elektabilitas Jokowi di Pilpres 2019 nanti.
"Karena ini menyangkut citra, kalau tidak tegas maka bisa jadi Jokowi tidak terpilih pada 2019," tandasnya.
Untuk diketahui, kemarin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sediharjo terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Pemanggilan Yassona oleh KPK menjadi pemanggilan kesekian kalinya. Sebelumnya, Yasonna kerap dipanggil oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu lantaran diduga terlibat kasus korupsi e- KTP. Nama Yasonna sendiri sempat masuk dalam surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.