KRICOM - Terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (Setnov) dinilai kurang konsosten dalam memberikan keterangannya kepada Hakim di Persidangan. Jika terus begitu, maka dia sendiri yang akan rugi.
Menurut Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, tak ada gunanya Setnov 'menutup-nutupi' keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini.
"Kalau dia menyulitkan, hakim bisa memperberat dan tak mengurangi tuntutan. Ini bisa merugikan dia kalau tak memberikan informasi. Jadi tergantung kepentingannya dia," kata Arsil saat dihubungi KRICOM di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Arsil menambahkan, Setnov mempunyai hak untuk terus berkelit dan tak kooperatif selama persidangan.
"Kalau terdakwa punya hak untuk menyangkal. Dia tidak bisa dipaksa untuk memberikan keterangan dan menceritakan siapapun," imbuhnya.
Namun, terkait dengan adanya permintaan Justice Collabolator, Arsil menyarankan agar KPK mau menerimanya.
"Karena bisa saja KPK mendapatkan informasi baru dari pelaku," tutup Arsil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau memutuskan untuk menerima permintaan Setya Novanto (Setnov) yang mengajukan dirinya menjadi justice collaborator (JC). Salah satu alasannya adalah keterangannya yang tak konsisten.
Lembaga antirasuah Indonesia itu mengaku masih ingin mempelajari dengan matang hal-hal apa saja yang akan diungkap Setnov ketika nantinya telah menjadi JC.