KRICOM - Dewan Keamanan (DK) PBB kembali menjatuhkan sanksi embargo terhadap Korea Utara (Korut). Sanksi tersebut didapat dari kesepakatan dari negara-negara anggota DK PBB melalui sebuah pemungutan suara pada Jumat (22/12/2017) silam.
Dengan dijatuhkannya sanksi embargo terbaru, kini perdagangan produk-produk gas alam dan minyak mentah Korut akan kian terbatas. Selain itu, sanksi tersebut juga berpotensi untuk membatasi penghasilan dari para pekerja Korut yang bekerja di luar negeri.
Dalam sanksi yang diterbitkan dalam bentuk resolusi tersebut, seperti dirilis Reuters, Korut kini hanya bisa mengekspor 500.000 barel gas petroleum setiap tahunnya. Selain itu, Korut juga hanya diperbolehkan mengekspor 4 juta barel minyak mentah per tahun.
Kesepakatan penjatuhan sanksi baru terhadap Korut ini merupakan respon atas dilakukannya uji coba senjata nuklir pada 29 November lalu. Dalam uji coba tersebut, Korut sukses meluncurkan rudal balistik antarbenua (ICBM) bernama Hwasong-15. Menurut klaim Pyongyang, rudal itu memiliki kemampuan untuk mencapai Washington, Ibu Kota Amerika Serikat.
Menurut Amerika dan negara-negara sekutunya, Jepang dan Korea Selatan, uji coba tersebut merupakan salah satu bentuk provokasi terbaru Korut yang berpotensi meletupkan perang nuklir. Selain itu, ketiga negara tersebut juga menuntut komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Korut agar segera menghentikan program pengembangan senjata nuklir dan secepatnya melakukan denuklirisasi.