KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Tim gabungan Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polresta Bekasi berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji 3 kilogram di sebuah gudang di Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT 01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi, Kamis (22/10) pagi.
Di gudang tersebut polisi berhasil mengamankan 20 orang tersangka, 2.822 buah tabung gas elpiji mulai dari ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg serta 9 unit mobil jenis pick up.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengoplosan gas.
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka disela-sela aktivitas memproduksi elpiji oplosan tersebut.
"Pemilik berinisial B, sedangkan 19 orang merupakan karyawan. Untuk sementara pengakuan mereka baru beraksi empat hari tetapi masih kita selidiki," ujar Mujiono kepada wartawan di lokasi, Kamis (22/10) siang.
Mujiono menjelaskan, dalam beraksi pelaku melakukan pengoplosan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan tabung gas ukuran lainnya menggunakan alat yang dimodifikasi sendiri.
"Mereka pakai selang terus diberi regulator untuk menyedot gas dari tabung 3 kg. Jadi mereka ambil keuntungan dari tabung subsidi itu," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut kini 20 tersangka sudah digiring ke Mapolda Metro Jaya guna mengikuti pemeriksaan lanjut.
Atas perbuatannya, sejumlah pelaku dijerarat pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c Juncto pasal 10 huruf a dan e UU RI Nomor 8 thn 99 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 02 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
(Odorikus Holang)