KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohammad Sanusi.
"Menyatakan terdakwa Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 7 tahun penjara dan 250 juta subsider 2 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Sumpeno di PN Tipikor pada Kamis (29/12/2016).
Hakim menilai Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk raperda reklamasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu hakim memerintahkan perampasan aset Sanusi yang berupa apartemen, rumah, tanah, dan mobil untuk dikembalikan kepada negara.
"Sedangkan untuk pencabutan hak pilih, majelis tidak sependapat karena sudah diatur dalam Undang-Undang tersendiri dan masyarakat yang menentukan," ujar Sumpeno.
Sebelumnya Sanusi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja terkait percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Sanusi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kekayaan yang dimiliki.
Jaksa menyebut Sanusi menggunakan Rp 45 miliar untuk membeli tanah, bangunan, serta kendaran bermotor. Atas perbuatannya ini, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu Sanusi juga dinilai melanggar Pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.