KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Nasib Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi akan ditentukan oleh ketukan palu hakim. Pasalnya,
politisi Gerindra ini akan mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Korupsi Jakarta.
"Apapun putusan hari ini Pak Sanusi sudah siap dengan segala risikonya. Dari semalam dia juga tidak putus-putus berdoa," ujar Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti kepada wartawan di lokasi, Kamis (29/12/2016).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi Sanusi. Selain itu, jaksa juga meminta hak politik Sanusi dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
Sanusi sendiri didakwa telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja untuk percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi pantai di utara Jakarta. Dia diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kekayaan yang dimiliki.
Jaksa menyebut Sanusi menggunakan Rp 45 miliar untuk membeli tanah, bangunan, serta kendaran bermotor. Atas perbuatannya ini Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu Sanusi juga dinilai melanggar Pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.