KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut semua fakta pesidangan yang muncul terkait kasus suap pembahasan raperda reklamasi. Termasuk soal adanya kesepakatan Rp 50 miliar antara bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) dengan DPRD DKI Jakarta.
"Itu salah satu yang dipelajari oleh tim jaksa di KPK untuk memperhitungkan. Tapi kan tidak bisa hanya menggunakan satu-satunya bukti dari putusan pengadilan tersebut," ujar Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif, Jumat (15/9/2016).
Munculnya angka Rp 50 miliar ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Podomoro Land), Budi Nurwono. Uang tersebut diberikan Aguan kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta untuk mempercepat pembahasan raperda reklamasi.
Namun belakangan, Budi malah meminta agar pernyataan dalam BAP tersebut dicabut. Hal ini sontak saja membuat jaksa geram. Alasannya, pencabutan BAP oleh anak buah Aguan itu tidak dibenarkan hukum.