KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keputusan majelis hakim terkait putusan vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota DPR DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohammad Sanusi.
"Kami sedang pelajari tuntutan tersebut. Nanti kami sampaikan langkah hukum apa yang akan diambil KPK. Putusannya harus dibaca lebih rinci," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Antirasuah pada Kamis (29/12/2016).
"Fakta persidangan tentu menjadi input penting dalam perkara ini. Namun ada argumentasi dari KPK yang tidak diterima oleh majelis hakim, khususnya terkait pencabutan hak politik," lanjut.
Padahal, jelas Febri, pencabutan hak politik kepada narapidana korupsi adalah bentuk efek jera yang nyata. "Kita ketahui bahwa ada kasus mantan narapidana korupsi banyak yang melaju dalam pemilihan kepada daerah. Inilah yang KPK khawatirkan karena ditakutkan dia akan mengulangi perbuatannya dan kembali merugikan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 7 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menilai Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk raperda reklamasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, hakim memerintahkan perampasan aset Sanusi yang berupa apartemen, rumah, tanah, dan mobil untuk dikembalikan kepada negara.
Kendati begitu, untuk pencabutan hak pilih, majelis hakim tidak sependapat karena menurutnya sudah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang menentukan.