KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Usai divonis tujuh tahun penjara, mantan anggota DPR DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohammad Sanusi mengaku ikhlas menerima keputusan Majelis Hakim.
Kendati begitu, karena Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukumnya tidak hadir, Sanusi menyatakan pikir-pikir.
"Saya secara pribadi enggak ada masalah. Ini yang terbaik buat saya. Tapi saya menyatakan pikir-pikir karena Bang Makdir Ismail tidak hadir," ungkapnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (29/12/2016).
Terkait hakim yang menyita sejumlah harta miliknya, Sanusi tidak mempermasalahkan. "Sudah ikhlas. Saya dapat pun dari Allah. Kalau diambil pun gak masalah," imbuhnya.
Namun tidak semua barang bukti yang disita KPK dirampas untuk kepentingan negara. Ada 3 aset yang dikembalikan, yakni bangunan yang menjadi Sanusi Center, rumah yang dibeli oleh mertuanya, dan rumah di Bogor atas nama Naomi.
Untuk diketahui, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 7 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 2 bulan kurungan.