KRICOM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui bila masih terjadi perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK terkait sanksi yang akan diberikan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Pol Aris Budiman dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Pimpinan sudah bertemu sekali. Tapi hasilnya belum bulat, Jadi kalau boleh saya katakan lima (pimpinan) itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulat," kata Agus di Gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Agus mengatakan pemberian sanksi kepada Aris dan Novel tinggal tergantung kesepakatan dari para pimpinan. Sebab, tim Pengawas Internal (PI) KPK sudah menyerahkan hasil investigasinya kepada Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang selanjutnya diterima oleh para pimpinan lembaga antirasuah.
Namun, Agus menyebut hingga saat ini masih belum menemui titik temu terkait sanksi tersebut.
"2-2-1 ini maksudnya ada yang pengin (sanksi) berat, ada yang pengin sedang. Nah oleh karena itu, kami akan bertemu di tingkat pimpinan," kata Agus.
Agus melanjutkan, kemungkinan sanksi kepada Aris dan Novel menunggu kehadiran salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata yang kini tengah berada di Belanda.
"Tapi ada salah satu pimpinan ada yang keluar negeri, jadi kita tunggulah. Nanti setelah Pak Alex pulang. Pak Alex sedang ke Belanda," kata Agus.
Sekedar informasi, Novel Baswedan diproses lantaran diketahui mengirim email kepada Aris Budiman dan diteruskan ke seluruh wadah pegawai KPK. Adapun isi email tersebut membuat Aris Budiman merasa terhina dan sampai membawa kasus ini ke kepolisian.
Sementara, Aris Budiman diproses lantaran nekat memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK meskipun tanpa seizin pimpinan KPK.